![]() |
Berdiskusi sehat untuk memberi kontribusi bagi negeri. (dok. Antanasia Rian) |
“Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. (Pasal 27 Ayat 3, UUD 1945)
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." (Pasal 30 Ayat 1, UUD 1945)